Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Senin 15-07-2024,20:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - "Duo Srikandi" penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mengganjar tiga terdakwa kasus korupsi setoran pajak dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.

Tidak hanya pidana penjara, dalam sidang yang digelar Senin 15 Juli 2024 sore tiga terdakwa oknum ASN mantan pegawai pajak juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tidak dibayar, tiga terdakwa atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito terancam pidana tambahan 6 bulan kurungan.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki dan Tiara yang dikenal dengan "Srikandi" Pidsus Kejati Sumsel ini menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga.

BACA JUGA:Terbaru Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara

BACA JUGA:Rumah di Komplek Elit Milik Terpidana Korupsi Suap Dalizon, Dilelang Mulai dari Rp700 Jutaan Saja

Bahwa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diuraikannya dalam pertimbangan tuntutan pidana, setidaknya ada tiga poin pertimbangan memberatkan tuntutan pidana masing-masing terdakwa.

Pertama, menurut jaksa bahwa para terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Kemudian, lanjut JPU para terdakwa adalah ASN pada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah sepatutnya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang tidak mengetahui masalah perpajakan.

BACA JUGA:Bakal Dilelang Negara, Begini Rumah Terpidana Korupsi Suap Rp10 Miliar Dalizon Ada Bathtub dan Taman Mininya

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari Palembang Bakal Lelang Rumah Mewah Narapidana Korupsi Dalizon, Syaratnya Mudah Kok!

"Dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi," urai Jaksa Rizky bacakan pertimbangan tuntutan pidana.

Sementara hal meringankan, menurut JPU Kejati Sumsel bahwa para terdakwa telah bersikap sopan selama dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan pidana, ketiga terdakwa yang hadir dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Kategori :