Penyelidikan Dana Hibah PMI Palembang, Kejari Klaim Hari ini Periksa 3 Pejabat Pemkot, Bagaimana Finda?

Rabu 10-07-2024,19:13 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Fadly

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang pidana khusus telah memeriksa 3 pejabat dari 5 pejabat Pemkot Palembang dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar, dikonfirmasi Rabu 10 Juli 2024 dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Palembang memeriksa 3 nama untuk dimintai keterangan.


PMI Kota Palembang.-Foto: dok sumeksco-

"Bahwasanya ada 5 nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan, dan terkonfirmasi yang hadir memenuhi panggilan hari ini ada 3," kata Ario.

Diwawancarai diruang kerjanya, Ario membuahkan untuk satu nama yang dipanggil sebagaimana kabar yang beredar mantan Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto telah diperiksa terlebih dahulu pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyelidik Kejari, Mantan Kadinkes Kota Palembang: Tidak Mengelola Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Laporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri

Diperiksa Ahmad Zulinto terlebih dahulu, kata Ario itu atas permintaannya sendiri karena ada urusan yang mendadak sehingga meminta untuk diperiksa dahulu dari jadwal panggilan.

Sementara, lanjut Ario untuk satu nama lainnya yakni Fitrianti Agustinda terkonfirmasi tidak hadir dan meminta untuk jadwal pemanggilan ulang.

"Akan segera kita jadwalkan ulang, mudah-mudahan minggu-minggu ini dapat hadiri panggilan penyelidikan," kata Ario.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini juga menerangkan, kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Melamar Kerja Malah Dibuatkan Oknum HRD Rekening Buat Tampung Pinjol, Saat Ketahuan Dibilang Transferan Biasa?

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

"Belum bisa kita publikasikan secara utuh karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Ario.

"Belum bisa dipublikasikan, karena yang namanya penyelidikan belum tahu peristiwa hukumnya bagaimana, bisa saja perdata, administrasi atau pidana," tandasnya.

Kategori :