SUMEKS.CO, CIREBON - SP3 kasus Pegi Setiawan ternyata sudah terbit, penghentian penyidikan itu merujuk putusan hakim praperadilan, Eman Sulaiman.
Pihak-pihak yang ingin kasus Pegi Setiawan tidak bisa lagi usai terbitnya Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan (SP3) itu.
Toni RM pengacara Pegi Setiawan membuka surat SP3 itu saat acara Rakyat Bersuara di iNewsTV.
Videonya juga dikutip akun @alhiroshima.
SP3 Itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Tanggal 8 Juli 2024, usai putusan hakim Praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan gugur.
Toni pun menjawab, mengapa Pegi Setiawan lama dikeluarkan dari sel tahanannya kala itu.
Karena memang jajaran Polda Jawa Barat saat itu sedang melakukan gelar perkara.
Nah, gelar perkara inilah yang kemudian berujung dengan dikeluarkannya SP3 itu.
“Jadi saat Polda Jawa Barat melakukan konfrensi pers itu bahwa untuk mematuhi putusan praperadilan itu,” ungkapnya.
Nah, dalam hal mematuhi itu ternyata maksudnya untuk memberhentikan penyidikan terhadap Pegi Setoawan dalam kasus Vina Eki.