Viral Pencuri Motor di Prabumulih Menghilang dari Kepungan Massa, Ternyata Melompat ke Sumur Warga

Rabu 10-07-2024,06:16 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Melihat orang yang telah membawa kabur motornya, Wahidin langsung berteriak dan mengejar Okta. 

BACA JUGA:Curi Motor di Palembang, Pelaku Curanmor Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curian di Tulung Selapan OKI

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Terus Merajalela, Motor Milik Jemaah Masjid Digasak Pria Berjaket Merah

Sadar dirinya terancam, Okta mencoba melarikan diri dan memilih untuk melompat ke dalam sumur dengan harapan tidak terlihat oleh Wahidin dan warga yang mengejarnya.

Sayangnya, ulah nekat tersebut sempat dilihat oleh Wahidin dan beberapa warga lainnya. Dengan cepat, warga mengepung sumur tersebut dan memaksa Okta untuk keluar. 

Namun, Okta yang ketakutan memilih untuk bertahan di dalam sumur hingga personil Satreskrim Polres Prabumulih tiba di lokasi kejadian. 

Anggota Satreskrim bersama warga menggunakan tali untuk mengeluarkan Okta dari sumur, dan selanjutnya, pelaku penggelapan motor ini langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Office Boy, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor saat Bersama Wanita di Penginapan Baturaja

BACA JUGA:Buron Sebulan, Pelaku Curanmor di Muara Enim Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam motor. Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi dengan modus yang sama,” ungkap kasat reskrim.

Lebih lanjut, Herli menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku meminjam motor para korban dengan alasan ingin membeli rokok. "Namun usai meminjam motor, tak kunjung dikembalikan," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP kasus penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (chy)

 

Kategori :