Mantan Oditur Militer Siap Bantu Cari Pegi Perong Asli, Soliditas Geng Motor Lindungi DPO Masih di Cirebon

Selasa 09-07-2024,07:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Hakim Eman Sulaiman SH menegaskan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan tim pengacara setelah pihaknya menang di sidang praperadilan.

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya 2 ganti rugi pada Polda Jabar yang melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Janji Beri Putusan Adil Tanpa Tekanan, ‘Kalaupun Ada Tekanan Saya Abaikan’

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," tegas Toni.

Meski demikian, Toni mengatakan, masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini. 

Ia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.

Adapun 2 ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Janji Beri Putusan Adil Tanpa Tekanan, ‘Kalaupun Ada Tekanan Saya Abaikan’

 ‘Hidup kuli bangunan!’, pekik Toni.

Kita akan langsung menjemput Pegi Setiawan, kita tidak akan menunda-nunda lagi.

Tampak Amel dan Lusiana 2 adik perempuan dari Pegi Setiawan yang menangis saat kakaknya dinyatakan bebas.

Kategori :