Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Senin 08-07-2024,20:18 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO, JAKARTA - Mabes Polri sudah minta progres putusan Praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dan Polda Jabar patuh atas putusan hakim tunggal praperadilan itu.  

“Mabes Polri dalam hal ini sudah meminta progres dan kemudian juga sudah sama-sama kita ketahui, hari ini, Senin, 8 Juli 2024 tadi adalah putusan hasil daripada sidang praperadilan oleh hakim tunggal di PN Bandung,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konfrensi pers, Senin, 8 Juli 2024.

Pada putusan ini sebagaimana yang beracara di Polda Jawa Barat adalah kepala bidang hukum, otomatis langkah-langkah yang sudah disampaikan pada proses praperadilan.

“Dan kemudian Polda Jabar patuh pada putusan pengadilan negeri Bandung dalam praperadilan itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Berapa Lama Lagi Pegi Setiawan Akan Dibebaskan? Polda Jawa Barat Katanya Masih Akan Gelar Perkara

BACA JUGA:Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Toni: ‘Hidup Kuli Bangunan!’

“Dan, kemudian tindaklanjutnya untuk saat ini tadi sudah juga disampaikan Polda Jabar untuk menindaklanjuti hasil putusan itu tersebut dengan secepat-cepatnya,” jelas Brigjen Trunoyudo.

“Sementara itu yang sudah disampaikan,” tegasnya.

Salah satu pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan dia dapat informasi bahwa penyidik Polda Jawa Barat masih akan gelar perkara.

“Saya dapat informai Polda Jawa Barat tidak akan langsung membebaskan klien kamu (Pegi Setiawan) melainkan mau melakukan gelar perkara dulu,” ungkap Toni.

Gelar perkara itu, katanya, untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. 

BACA JUGA:Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Toni: ‘Hidup Kuli Bangunan!’ 

BACA JUGA:Tangisan 2 Adik Perempuan Pegi Setiawan, Berharap Tulang Punggung Keluarga Mereka Itu Bebas Hari Ini

“Kami tim penasehat hukum masih menunggu, apakah gelar perkaranya akan dilakukan hari ini, sore ini ataukah nanti?,” ujarnya bertanya.

Padahal putusan praperadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tak ada upaya hukum lebih lanjut, baik banding, kasasi atau PK untuk praperadilan ini.

Kategori :