Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Senin 08-07-2024,12:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didakwa korupsi Rp10,6 miliar atas kasus jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdakwa Derita Kurniawati oknum notaris ini minta bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Permintaan bebas dari dakwaan itu, diketahui dalam sidang agenda pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa Derita Kurniati, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Juli 2024.

Derita Kurniati sebelumnya merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan keberatan atau sanggahan atas dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Secara singkat, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui kuasa hukum menilai dakwaan JPU Kejati Sumsel kabur, tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang

"Oleh sebab itu, kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata kuasa hukum Derita Kurniati dipersidangan.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas 1 A Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini.

Atau, lanjutnya apabila majelis hakim ada pertimbangan lainnya mohon untuk putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Derita Kurniati.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa Kejati Sumsel Saprin menegaskan akan menjawab eksepsi terdakwa Derita Kurniati secara tertulis dalam sidang yang digelar selanjutnya.

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'

"Eksepsi akan kami tanggapi secara tertulis Yang Mulia Majelis Hakim," ungkap Jaksa Saprin.

Oleh sebab itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH memberikan kesempatan untuk menyusun tanggapan eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pada 11 Juli 2024.

“Adapun sidang selanjutnya agenda replik atau jawaban dari Penuntut Umum,” tegas Hakim sebelum menutup persidangan.

Kategori :