Ketiga, Kepsek diminta mengumumkan calon peserta didik yang lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel dan dapat diakses masyarakat luas.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang, DPD LAI Lapor ke Kejati Sumsel Desak Diusut Tuntas
BACA JUGA:Siap Backup Ombudsman, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan Praktik Penyimpangan PPDB Sumsel
Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan Terlapor diminta mengevaluasi maladministrasi dengan melibatkan Inspektorat Sumsel dan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tak hanya ini, Adrian saat dikonfirmasi juga menjelaskan Setelah memeriksa dan menemukan indikasi kecurangan serta penyelewengan dalam penerimaan siswa baru PPDB SMA di Palembang, pihaknya juga juga akan memonitoring temuan dugaan mal administrasi pada proses PPDB di Palembang di tingkat SD dan SMP.
"Hingga kini secara resmi belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman Sumsel terkait indikasi atau temuan kecurangan pelaksanaan PPDB SD dan SMP Palembang," katanya.
"Laporan resmi masuk ke kita belum ada tapi temuan sudah ada dan akan kita dalami," tambahnya.