PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat Walikota Palembang, A. Damenta, secara langsung menerima kedatangan puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) yang mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Jumat 5 Juli 2024.
Demonstrasi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan dari LAAGI terkait isu-isu yang menjadi perhatian mereka di kota Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, A. Damenta mendengarkan langsung keluhan dan saran dari para aktivis dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang diangkat oleh LAAGI.
Para pendemo dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) mengajukan tuntutan agar Penjabat Walikota Palembang, A. Damenta, segera membongkar bangunan gudang pendingin (Cold Storage) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta.
BACA JUGA: Satu Suro, Ini Hoki Melimpah bagi 8 Weton Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan Apa Saja?
BACA JUGA:Pelindo Palembang Gelar FGD Bersama Stakeholder untuk Tingkatkan Awareness Budaya Keselamatan Kerja
Mereka menyoroti bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa izin yang sah. Meskipun bangunan sudah berdiri, para aktivis menuntut tindakan tegas dari pemerintah kota untuk menegakkan peraturan dan memastikan bahwa semua bangunan memiliki izin yang diperlukan sebelum dibangun.
Para pendemo juga menuntut Penjabat Walikota Palembang, A. Damenta, untuk membongkar bangunan Hotel Eks Kosan Luky yang berlokasi di Jalan Soraja, RT. 17 RW. 07, Kelurahan 20 Ilir DIII.
Mereka menduga bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sah, melanggar izin lingkungan, dan tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Para aktivis menekankan pentingnya penegakan hukum dan regulasi terkait pembangunan di kota Palembang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan serta lalu lintas.
BACA JUGA:Moto G Stylus 5G, Miliki Pengisian Daya Nirkabel dan Layar yang Berkualitas
BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Walikota Palembang, A. Damenta, mengungkapkan bahwa ia bersama jajarannya telah melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Pengecekan ini dilakukan untuk menilai kondisi dan kebenaran dari dugaan pelanggaran izin yang dilaporkan oleh para pendemo.
A. Damenta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap pembangunan di kota Palembang mematuhi semua persyaratan hukum dan lingkungan.