KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mensyaratkan pemohon untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Terkait hal itu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres OKI juga memberlakukannya.
Yakni bagi pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan SIM disertai dengan kepesertaan BPJS. Tetapi bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS juga tetap dilayani.
Hal ini dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Plh Kasat Lantas Polres OKI, Ipda Faisal Amir SH melalui Baur SIM Aipda Yayan Ariansyah SH, kepada SUMEKS.CO, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Inovasi Pelayanan, Permohonan SIM dengan BPJS Kesehatan Dimulai
Dijelaskan Yayan, mengenai pemohon pembuatan SIM ataupun perpanjangan SIM menyertakan sebagai peserta BPJS ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Maka untuk regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
"Terkait ini dilakukan uji coba dahulu mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang. Jadi pemohon pembuatan SIM atau perpanjang tidak usah khawatir bila belum terdaftar BPJS," jelasnya.
Lanjut dia, semua pemohon dilayani dan tetap diterbitkan SIM. Bagi yang belum terdaftar BPJS didaftarkan dan pembuatan SIM tetap jalan.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Layanan BPJS dan Cek Kesehatan Gratis di Palembang Expo 2024
Jadi, bagi pemohon SIM saat ke Satpas Polres OKI tidak perlu melampirkan BPJS Kesehatan, cukup menyebutkan nama dan NIK untuk dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS di Satpas Polres OKI ini.
"Uji coba ini sudah beberapa hari dan tidak ada kendala karena baik yang belum terdaftar BPJS didaftarkan oleh petugas BPJS disini dan pembuat SIM tetap jalan atau dilayani" bebernya.
Masih kata Yayan, untuk pelayanan pengurusan SIM tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif. Dimana sekarang ini baru uji coba.