Geruduk Kantor Wali Kota, Massa LAAGI Tuntut Pj Damenta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Jalan Soekarno-Hatta

Jumat 05-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, Satpol PP Kota Palembang menyegel bangunan diduga tak memiliki izin Cold Storage yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:BPOM: Kosmetik Tak Berizin, Ilegal dan harus dimusnahkan!

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita Ratusan Botol Mikol Tak Berizin Edar dari Toko Meubel di Jalan Segaran

Informasi yang dihimpun bangunan tersebut diketahui milik salah seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang terpandang di Kota Palembang.

Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi mengatakan penyegelan terhadap bangunan Colstroage karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan.

“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan milik Roby Hartono atau Apat,” ujarnya.

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang pada tanggal 16 Juni 2024 yang menugaskan Sat Pol PP Kota Palembang untuk dilakukan penyegelan.

BACA JUGA:Satpol PP OKU Bongkar Bangunan Tak Berizin

BACA JUGA:Sita Miras tak Berizin, Kasat Pol PP Dilaporkan

“Keputusan Wali Kota Palembang nomor 82/kptn/pt/2024 tentang penertiban bangunan milik Robi Hartono yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ungkapnya.

Menurutnya, Kalau memang bangunan tersebut sudah memiliki izin lengkap maka penyegelan akan dibuka kembali. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa untuk izin mendirikan bangunan di PUPR.

“Kalau memang ada ijinnya maka akan dibuka, soal bisa atau tidak izin itu bagian teknis, yang jelas saat ini melanggar peraturan,” tutupnya.

Kategori :