Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli Guna Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

Jumat 05-07-2024,11:11 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, melaksanakan kegiatan patroli rutin di berbagai wilayah rawan kriminalitas dan bencana.

Pelaksanaan patroli yang dilakukan personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, selama 24 jam ini mendapatkan hasil yang memuaskan. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Samapta, AKP Yanuardi menerangkan, patroli ini dilakukan 24 jam.

"Kita mulai patroli pukul 08.00 WIB dan berlangsung selama 24 jam, hingga pukul 08.00 WIB keesokan harinya," jelasnya, Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Sat Samapta Polres Ogan Ilir melakukan patroli di daerah rawan 3C, yakni, Curat, Curas, dan Curanmor objek vital. 

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Ogan Ilir, Gelar Pelatihan Satpam, Diharapkan Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme

BACA JUGA:27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78

"Adapun patroli yang kita lakukan itu di kantong-kantong parkir SPBU, tempat hiburan, dan tempat wisata," katanya lagi. 

Selain itu, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir juga melakukan pengaturan lalu lintas di titik persimpangan rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. 

"Kita juga melakukan pemantauan di tempat-tempat rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir juga memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. 

Dengan tindakan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir juga memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.

BACA JUGA:AKBP Bagus Suryo Wibowo Kapolres Ogan Ilir Pengganti AKBP Andi Baso Rahman, Pernah Gerebek Gudang BBM Ilegal

BACA JUGA:Ajak Personel Tingkatkan Rasa Syukur, Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental

Hasil dari kegiatan patroli ini, menunjukkan bahwa tidak ditemukan tindak kejahatan yang mengganggu pengguna jalan umum.

Kategori :