Dorong Peningkatan Permohonan Paspor, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Kunjungi Kanim Muara Enim

Kamis 04-07-2024,10:50 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim), K.A. Halim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa 2 Juli 2024.

Kunjungan kali ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan Teknis sekaligus monitoring dan evaluasi pada Kanim Muara Enim terutama dalam hal peningkatan jumlah penerbitan paspor.

“Bentuk pengawasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dilaksanakan sesuai agenda kerja yang sudah terjadwal, mengingat pengawasan yang melekat pada Kanwil dan merupakan alat kontrol kepada satker agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan”, ujar Halim.

Kabid Zinfokim juga menyampaikan agar Kanim Muara Enim gencar melakukan publikasi mengenai informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui media, dan melakukan sosialisai mengenai layanan E-Paspor. 

BACA JUGA:Pekerja Terjatuh dari Ketinggian 15 Meter saat Bongkar Besi Tower Siar di Jalan POM IX Palembang, Kondisinya?

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pria Bersenpi yang Berpura-pura Berteduh lalu Rampok ART dan 6 Bocah Laki-laki di Kalidoni

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegunaan dan keunggulan E-Paspor agar terjadi peningkatan permohonan paspor,” ungkap Halim.

Berdasarkan data yang diperoleh, Implementasi Pelayanan Paspor Elektronik pada Kanim Muara Enim cenderung mengalami peningkatan setiap bulan, dengan rincian 126 permohonan pada April, 186 pada Mei, dan 294 pada Juni.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan bahwa pengawasan terhadap unit kerja keimigrasian memang perlu rutin dilaksanakan.

Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, sementara pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring dan evaluasi pemeriksaan langsung pada Kantor Imigrasi.(*)

Kategori :