Kasus kematian jemaah haji ini mayoritas melibatkan jemaah haji lanjut usia (lansia), dengan jemaah tertua yang meninggal tercatat berusia 96 tahun, sedangkan yang termuda berusia 31 tahun.
Hampir seluruh jemaah yang meninggal juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti), dengan hanya 29 jemaah yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dari total 365 jemaah yang meninggal, sebagian besar adalah jemaah haji reguler. Hanya terdapat 17 jemaah haji khusus yang meninggal, menunjukkan bahwa mayoritas yang wafat adalah dari kelompok haji reguler.
Meskipun jumlah kematian ini terlihat tinggi, tren kasus kematian pada jemaah haji Indonesia di Tanah Suci menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data Siskohat Kemenag mencatat bahwa pada periode yang sama tahun lalu, jumlah jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci adalah 639 orang, menunjukkan penurunan yang signifikan tahun ini menjadi 365 orang.