PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kurir narkotika 23 kilogram sabu bernama Febry Fadly alias Lee, hanya bisa pasrah saat divonis hukum pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH, pada sidang yang digelar Kamis 4 Juli 2024 dalam pertimbangan amar putusan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Bahwa vonis pidana seumur hidup terdakwa Febry Fadly alias Lee, sepadan dengan banyaknya barang bukti sabu yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sehingga, menurut majelis hakim tidak ada unsur pemaaf ataupun pembenar tentang perbuatan terdakwa mengedarkan sabu sebagaimana barang bukti seberat 23 kilogram.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan pidana majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Oleh karena itu, majelis hakim menjerat terdakwa Febry Fadly alias Lee terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.
Atas putusan pidana seumur hidup, terdakwa Febry Fadly alias Lee pasrah dengan menyatakan terima, hal senada dikatakan JPU Kejati Sumsel menyatakan terima.
BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas
Namun, usai sidang Jasmadi Pasmeindra SH selaku penasihat hukum terdakwa Febry Fadly alias Lee mengaku putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Itu kan hanya penyampaian klien saja diruang sidang, karena masih ada waktu tujuh hari kedepan menentukan sikap terima atau justru melakukan upaya hukum," kata Jasmadi diwawancarai usai sidang.
Masih menurut Jasmadi, bisa saja dalam jangka waktu tujuh hari kedepan apabila tidak mengajukan banding masih ada upaya hukum lainnya seperti Grasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).