Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario mengatakan ketiganya dibekuk di lokasi berbeda yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata Kelurahan Seibuah Kecamatan IT II Kota Palembang.
BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti 1 kilogram lebih tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestabes para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda Rp 10 miliar.
"Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," ujarnya.
"Kami tidak akan berhenti cukup sampai disini saja, kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram itu agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, kepada masyarakat kami terus berharap agar tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tambahnya.