PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan Muhamad Agus (19) pria asal Kota Prabumulih.
Warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu kedapatan membawa senjata api (Sajam) rakitan di warung nasi goreng.
Atas perbuatannya itu, Agus harus berurusan dengan Polisi dan berakhir masuk jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Agus kedapatan membawa sajam pada Selasa, 2 Juli 2024 sekira pukul 00.50 WIB di pinggir jalan tepatnya di warung nasi goreng milik warga dekat simpang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pria Bersenpi yang Todong dan Rampok ART dan 6 Orang Bocah Laki-Laki di Kalidoni
Di TKP, Agus kedapatan membawa dan menyimpan senjata api jenis pistol rakitan beserta satu amunisi.
Selanjutnya, tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah menyebutkan, pihaknya bersama Kanit Reskrim Aipda M Agustino dna Team Macan RKT melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT.
"Setibanya di TKP warung nasi goreng milik warga tepatnya di jalan simpang tol desa Karangan kecamatan RKT Kota Prabumulih, saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhamad Agus sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Giliran Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Kades Sri Menang OKI
Kemudian, setelah ditanya dari mana saat itu laki-laki tersebut dengan panik menjawab pertanyaan.
"Dikarenakan mencurigakan kemudian anggota opsnal Buser langsung memeriksa badan dan juga satu tas selempang warna hitam yang dibawa oleh laki-laki tersebut," terangnya.
Setelah tas tersebut diperiksa, didapati barang-bukti di dalam tas selempang yang dibawanya berupa sepucuk senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam lis merah.