Otak-Atik 4 Poin Perbaikan Maladministrasi PPDB Temuan Ombudsman, 911 Siswa 'Jalur Tikus' Bisa Lulus, Asal?

Sabtu 29-06-2024,20:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Serta, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

BACA JUGA:Siap Backup Ombudsman, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan Praktik Penyimpangan PPDB Sumsel

BACA JUGA:SD Negeri 127 Palembang Diduga 'Salahi Aturan' PPDB 2024, Wali Murid Curiga Dicurangi? Kepsek Bilang Begini!

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

3. Pengumuman calon siswa didik melalui medsos dan website resmi

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. 

Pengumuman terkait kelulusan tersebut, dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

BACA JUGA:Siap Backup Ombudsman, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan Praktik Penyimpangan PPDB Sumsel

BACA JUGA:SD Negeri 127 Palembang Diduga 'Salahi Aturan' PPDB 2024, Wali Murid Curiga Dicurangi? Kepsek Bilang Begini!

4. Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi dugaan maladministrasi PPDB.

Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor, agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak hanya pihak dinas, evaluasi juga dilakukan kepada pihak panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025.

Dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Hasil PPDB Tingkat SD SMPN di Palembang Alami Gangguan Sistem, Ombudsman: Tempel di Papan Pegumuman Sekolah!

BACA JUGA:Portal Web PPDB Palembang Tak Bisa Diakses, Orang Tua Calon Siswa SD-SMP Panik!

Terhadap keempat usulan diatas, Pihak Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel serta pihak Dinas Pendidikan Sumsel untuk melaporkan perkembangan pada tiap-tiap tahapannya.

Kategori :