PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang, Jumat 28 Juni 2024 pagi.
Hadir dalam penyerahan, Pj Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi, Pih Kadiknas, Sutoko, Pih Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-Kota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.
Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.
Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.
"Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat Provinsi serta Aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah, Jumat siang.
Adrian mengatakan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel.com.
"Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA Kota Palembang Diterima, Kejati Sumsel Klaim Bakal Ditindaklajuti
Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah.
"Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang," ungkap Adria.
Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yakni