Masih menurutnya, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada upaya atau itikad baik dari terlapor DZ baik itu untuk meminta maaf dan lain sebagainya.
Dilanjutkannya, barulah setelah itu terlapor DZ mencoba untuk menghubungi kliennya baik secara langsung atau pun tidak langsung.
BACA JUGA:Waspada Kejatahan Siber Quishing, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya
"Namun, klien kami tidak bergeming dan tetap meminta agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional," ujarnya.
Terlebih, masih kata Agung dalam proses laporan ini pihak kepolisian telah beberapa kali memanggil dan memeriksa terlapor DZ untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Saat disinggung kemungkinan adanya perdamaian, Agung menegaskan untuk saat ini belum ada dari kliennya untuk upaya perdamaian dengan terlapor DZ.
"Tapi nanti mungkin seiring berjalan waktu kita lihat juga dari klien kitakan, siapa tahu nanti ada komunikasi lebih lanjut nantinya," tukasnya.