Buntut Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang, DPD LAI Lapor ke Kejati Sumsel Desak Diusut Tuntas

Rabu 26-06-2024,14:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Karena kasihan masyarakat yang tidak mampu, sementara anaknya memiliki prestasi serta memenuhi syarat, malah tersingkir dari jalur penerimaan PPDB," tukasnya.

BACA JUGA:Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Sumsel Jadi Sorotan dan Banyak Temuan, Diduga Tak Sesuai Permendikbud

BACA JUGA:245 Siswa Lolos Tahap Daftar Ulang PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung

Sementara, Ketua LAI Antoni AR menambahkan dari informasi yang beredar serta bukti yang didapat pada proses PPDB SMA di Kota Palembang memerlukan 'biaya' jutaan rupiah untuk dapat satu bangku yang telah melenceng dari prosedur.

"Kalau beredar di masyarakat gratifikasi ini ada yang bilang Rp5 juta kalau SMA Negeri favorit bisa Rp10 sampai Rp15 juta tapi memang kenyataannya seperti itu," tambah Antoni.

Selain melenceng dari prosedur, Ia juga menduga proses PPDB SMA di Palembang juga cacat formil yang mana anak yang memiliki skor tinggi tidak diluluskan, yang lulus malah skor yang angkanya dibawah ketentuan.

Ia menduga, adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum panitia PPDB baik itu dari pihak sekolah ataupun dari pihak Disdik Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel

BACA JUGA:PPDB 2024 Tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumsel Diduga Langgar Hukum, Ada 'Jalur Khusus' Diluar Wewenang?

"Oleh sebab itulah, kami melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya ditindak tegas terhadap oknum oknum yang terlibat dalam kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumsel belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kota Palembang Palembang.

Banyak sekali dugaan temuan-temuan menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB, diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.

Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.

BACA JUGA:250 Pendaftar Diterima di PPDB SMPN 1 Kayuagung, Jalur Prestasi Jadi Penentu

BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel

Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi. 

Kategori :