Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
BACA JUGA:BKSDA Kirim Buaya yang Ditangkap Warga OKI ke Penangkaran Rawajitu Lampung
Pj. Sekretaris Daerah, Haris Setiawan, menuturkan bahwa penyusunan Raperbup tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperbup tentang Pajak Daerah menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui proses harmonisasi maka Raperbup yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan.
Adapun rapat dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.
Lalu dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Agus Pratomo, Inspektur Pembantu, Dodi Kusumah, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan, Ami Prionggo, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Susanti, serta Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Rosmala Dewi.