PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan Dedi Hermanto (44) dan Angga (32), warga Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih tak patut ditiru.
Keduanya, diringkus Tim opsnal unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Prabumulih karena mencuri 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan pihak PT KAI yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, Racmat Diringkus Polisi di Dalam Hutan
BACA JUGA:Tolong Menolong Dalam Kejahatan, Begini Nasib 3 Sekawan Usai Curi Besi Penahan Rel Kereta Api
Dalam laporan tersebut, PT KAI menginformasikan telah terjadi pencurian besi dalam bantalan rel kereta api sebanyak 33 buah di jalur kereta api KM 329, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, segera menurunkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidum (Kanit Pidum) Aiptu Sucipto SH untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari lima jam, unit pidum berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku pencurian.
Selanjutnya, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Curi Besi Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih, Pecah Ban, Keburu Diringkus Polisi
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru.
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH yang didampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 buah besi dalam penahan bantalan rel kereta api.