Meski begitu, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar merasa belum cukup puas untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ricky Ibrahim.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Terlibat Jaringan Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Narkotika
Dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH, jaksa Kejati Sumsel berencana bakal menghadirkan dua terdakwa sebelumnya yakni Hendra Kesuma serta Hermansyah sebagai saksi.
"Masih ada dua lagi pak hakim, yaitu dua terdakwa sebelumnya untuk dikonfrontir sebagai saksi," ucap jaksa.
Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan dua saksi dihadirkan pada sidang yang bakal digelar Selasa pekan depan.
Dibincangi usai sidang JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar membenarkan, bahwa Ricky Ibrahim saat ini berstatus narapida dan masih menjalani masa hukuman 11 tahun pidana.
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
"Kasus narkotika di Jambi, dan divonis 11 tahun penjara, jadi dibawa ke Palembang dengan status pinjam sementara dari rutan Jambi" ungkapnya.
Sedikit dibeberkannya, bahwa terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay ini sebagaimana dakwaan merupakan otak dari dua terdakwa sebelumnya dari peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Yang mana, lanjut Anwar kedua terdakwa yang saat ini telah menjalani hukuman pidana diperintahkan oleh terdakwa Ricky Ibrahim mengantarkan sabu tujuan Bangka.
Keduanya, lanjut Anwar diiming-iming uang Rp20 juta oleh terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay sebagai upah mengantarkan sabu seberat 1 kilogram tersebut.
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya
Sehingga, atas perbuatan terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.