Dilantik jadi Pj Ketua TP PKK Sumsel, Mendagri Berharap Melza Ayu Rahminia Siapkan Program Kerja Tahun 2025

Selasa 25-06-2024,06:49 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Mendagri Tito Karnavian melantik Melza Ayu Rahminia SE sebagai Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak (TP)  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumsel di gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Senin 24 Juni 2024.

Usai prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH MSE oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Pj ketua TP PKK Sumsel.

Pelantikan Ny Melza Elen Setiadi sebagai Pj Ketua TP PKK Sumsel ini merupakan sisa masa bakti tahun 2024.


Melza Ayu Rahminia SE dilantik jadi Pj Ketua TP PKK Sumsel gantikan Tyas Fatoni--

Ini berarti akan meneruskan kepemimpinan Pj Ketua TP PKK Sumsel sebelumnya yang dijabat oleh Tyas Fatoni.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Siap Dukung Kinerja Pj Gubernur Sumsel yang Baru Dilantik

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Sumsel Demi Percepatan Ekonomi

Dalam arahannya Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian berharap Melza dapat terus melanjutkan program-program TP PKK yang telah dilaksanakan oleh Pj Ketua TP PKK sebelumnya. 

"Saya percaya, ibu bisa melaksanakan dan menyelesaikan tugas di tempat yang baru,” kata Tri Tito Karnavian.

Lebih lanjut dirinya juga berharap Pj Ketua Tp PKK yang baru ini akan menyiapkan program kerja tahun 2025.

Untuk gerakan PKK program kerjanya menyesuaikan dengan 10 program pokok PKK.

BACA JUGA:Elen Setiadi Ambil Alih Jabatan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni Digeser Jadi Pj Gubernur Sumut?

BACA JUGA:Berikut Rekam Jejak Elen Setiadi Bakal Pj Gubernur Sumsel, Punya Segudang Pengalaman di Bidang Ekonomi, LHKPN?

Tri menegaskan TP PKK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kegiatan Posyandu di tiap desa/kelurahan.

Karena itu dia berharap Melza mampu mendukung program kegiatan Posyandu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. 

Kategori :