PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang wanita pedagang balon mendatangi SPK Terpadu Polrestabes Palembang melaporkan mantan bos tempatnya bekerja.
Korban melaporkan mantan bosnya itu lantaran diduga sudah melakukan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke polisi, pada Senin 24 Juni 2024.
Usai membuat laporan, korban atas nama Komala Sari (30) itu kepada SUMEKS.CO menuturkan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan bosnya berinisial E tersebut disebabkan permasalahan dendam lama.
Diceritakan Komala, ia dan terlapor E merupakan pegawai dan pimpinan di bisnis penjualan balon hias untuk penggunaan beragam acara formal seperti pernikahan, ulang tahun dan lainnya.
BACA JUGA:Tak Terima Dianiaya Pemuda Mabuk, Remaja di Plaju Palembang Lapor Polisi
"Tempat kantor kami berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. E saat kejadian mendapat aduan dari karyawan lain bahwa saya sudah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang karyawannya yang lain," terangnya.
"Karyawannya itu, mengaku saya keroyok. Makanya dia mendatangi saya dan langsung melakukan penganiayaan kepada saya," tambahnya.
Komala menjelaskan, terlapor E tanpa penjelasan langsung menganiaya dirinya walaupun pada saat kejadian dirinya sempat ingin menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.
"Saya tidak bersalah, sebaliknya karyawannya itulah yang bersalah. Saya tidak terima oleh karena saya membuat laporan ke polisi ini," ujarnya.
BACA JUGA:Cacam, Mantan Kades di OKI Dianiaya Ipar Saat Pulang dari Masjid, Aksi Terekam CCTV
Terlapor E ini tidak terima, lanjut korban sehingga saat korban mencoba memberikan penjelasan E malah ingin mengajaknya berduel. "Tapi saya mundur karena tidak mau berkelahi," katanya.
Menurut Komala, saat kejadian kepalanya dipukul hingga ia terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, korban mengaku lehernya dicekik dan badannya juga diseret oleh terlapor.
"Saya dipukul sampai jatuh, dicekik, terus diseret. Beruntung banyak pedagang yang lain ada di TKP melerai dan membantu saya," katanya.