Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sigit meminta jajarannya untuk mengumpulkan bukti tak terbantahkan dalam mengusut kasus yang terjadi pada 2016 lalu--
BACA JUGA:Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan
Terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sudah mengajukan grasi ke presiden.
Namun yang menjadi viral bukan pengajuan upaya hukum grasi 7 terpidana itu, tapi tahun diajukannya grasi tersebut.
Banyak konten di TikTok yang mempertanyakan soal ini, sebab penjelasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho sambil membacakan suratnya.
“Saya yang salah dengar atau polisi ini yang salah bicara..,masak mengajukan grasinya itu pada tahun 1999, coba teman-teman dengar,“ ajak Kak Debi di akun TikToknya @drdcreator20.
Bahwa tersangka yang terlibat kasus Vina tersebut, ada 7 orang itu juga mengajukan grasi ke Presiden, pada tanggal 24 Juni 1999.
“Nah itu yang tahun 1999 mengajukan grasinya atau salah ngomong atau saya salah dengar, kasusnya saja 2016, mengajukan Grasi tahun 1999,” ujar Kak Debi kembali bertanya.