“Makanya saya yakin klien kami (Pegi) tidak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, tangal 22 Juni 2024 kliennya Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka.
“Kalau Pegi ini DPO sejak 8 tahun lalu, pastinya dia sudah tersangka sejak saat itu, kenapa baru ditetapkan sekarang,” tegas Marwan Iswandi lagi.
Tak Bisa Tengok Terpidana
Sebelumnya, tim hukum Peradi datangi Ditjenpas, karena keberatan didak bisa melaksanakan tugasnya sebagai advokat meminta keterangan kliennya di penjara.
Pengacara Romi Shombing mengatakan, setelah dari kantor Ditjenpas, akan menuju ke MenkumHAM dan Komnas HAM.
“Tiida ada regulasi advokat dan keluarganya untuk berkunjung bertemu para terpidana ini,” tegas Romi.
Pihaknya minta atensi dari bapak menteri, Menkumham dan Ketua Komnas HAM.
“Kami ke Dirjenpas ini menyampaikan keberatan atas perntangan kami menjalankan tugas profesi membeirkan bantuan hukum terhadap para terpidana kasu Vina Cirebon,” jelasnya.
Pihkanya sudah mencoba menemui para terpidana yang dititipkan di beberapa Lapas di bandung tapi pihaknya mendapat halangan dan tak diberikan izin.
“Kami datang ke pihak Dirjen menanyakan alasan mengapa kami dihalangi dalam menjalanka tugas profesi ini,” tandas Romi.