SUMEKS.CO - Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata. Sementara itu hasil seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 di sejumlah wilayah telah diumumkan.
Proses pemutakhiran data segera akan dilangsungkan dan karena itu masa kerja Panterlih yang memiliki peran penting dalam suksesnya proses pemilihan Pilkada 27 November 2024 nanti sebentar lagi juga akan dilaksanakan.
Nantinya untuk Pantarlih dalam proses masa kerjanya akan melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) yang harus menggunakan sistem e-Coklit di Pilkada 2024.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS.
BACA JUGA:KPU OKI Umumkan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih 2024-2029, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:KPU Muba Gelar Media Gathering untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024
Pada pelaksanaan kerjanya Pantarlih memiliki tugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Berikut ini jadwal pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerjanya.
Mengutip Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024.
BACA JUGA:KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan
BACA JUGA:Bupati OKU Timur, Kapolres, dan Ketua KPU Menerima Penghargaan PWI Sumsel Award 2024
Namun demikian, Pada hari terakhir pengumuman, nantinya akan ditetapkan nama hasil seleksi Pantarlih, yakni 23 Juni 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:
- 13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
- 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
- 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
- 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
- 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada Serentak 2024, Fokus pada Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja