“Dengan melakukan pemanggilan 3 kali, apabila mangkir baru dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian DPO seperti itu,” jelasnya.
Sugianti Iriani bahkan pernah bertanya pada Irjen Shandi Nugroho, Kadiv Humas Polri itu prosedur pentapan DPO itu bagimana?
“Karena faktanya orang yang ditangkap dan orang yang di dalam DPO itu berbeda dengan apa yang tertanam di dalam DPO itu berbeda sekali,” ungkapnya.
“Alamat dan umurnya, ciri-ciri tubuhnya juga ‘kan berbeda. Pak Shandi malah menunjukkan foto yang tidak relevan,” tandasnya.