SD Negeri 127 Palembang Diduga 'Salahi Aturan' PPDB 2024, Wali Murid Curiga Dicurangi? Kepsek Bilang Begini!

Jumat 21-06-2024,16:20 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dugaan menyalahi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 kembali terjadi di Kota Palembang.

Mirisnya, kali ini terjadi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tepatnya di SD Negeri 127 Jl Mayor Zurbi Bustan, Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim SUMEKS.CO, banyak wali murid yang menyampaikan jika PPDB 2024 di SD Negeri 127 terdapat beberapa dugaan kecurangan.

Viki, salah satu wali murid yang mendaftar di SD Negeri 127 mengatakan, anaknya dinyatakan tidak diterima dan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah lain.


PPDB 2024 di SD Negeri 127 terdapat beberapa dugaan kecurangan.--

BACA JUGA:Hasil PPDB Tingkat SD SMPN di Palembang Alami Gangguan Sistem, Ombudsman: Tempel di Papan Pegumuman Sekolah!

BACA JUGA:Portal Web PPDB Palembang Tak Bisa Diakses, Orang Tua Calon Siswa SD-SMP Panik!

Saat mendaftar di SDN 127 kata Viki, anaknya berusia 6 tahun 11 bulan dan jarak rumahnya dengan sekolah tak jauh sehingga masih masuk zonasi.

 "Syarat umur dan zonasi sudah memenuhi syarat. Tapi entah apa alasan tidak diterima," sesal Viki.

Yang mengejutkannya lagi sambung Viki, beberapa tetangga dekat rumahnya yang sama-sama mendaftar ke SD Negeri 127 bisa diterima.

Menurut Viki, tetangganya yang diterima di SD Negeri 127 itu usianya masih sekitar 6 tahun 7 bulan.

BACA JUGA:Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Sumsel Jadi Sorotan dan Banyak Temuan, Diduga Tak Sesuai Permendikbud

BACA JUGA:PPDB 2024 Tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumsel Diduga Langgar Hukum, Ada 'Jalur Khusus' Diluar Wewenang?

Sedangkan, anaknya yang berusia 6 tahun 11 bulan justru tidak diterima di SD Negeri 127 Palembang.

"Kalau umur anak saya, lebih berapa bulan dari murid yang diterima itu," beber Viki.

Kategori :