SUMEKS.CO – Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga akhirnya mengungkap kronologi ditangkapnya Virgoun atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Musisi yang memiliki nama lengkap Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun ini diamankan pihak kepolisisan.
Bahkan dalam krolologi yang diungkap dirinya tidak sendiri, Virgoun diamankan bersama bersama seorang wanita berinisial PA.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya diringkus polisi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah
BACA JUGA:Virgoun Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Doa Mantan Istri?
Disebut bahwa keduanya diamankan di sebuah rumah kos kawasan Ampera di Jakarta Selatan milik Virgoun pada Kamis 20 Juni 2024 pada pukul 01.00 WIB.
Pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari kosan tersebut yakni 1 klip kecil sabu dan alat isapnya (bong).
Selain mengamankan barang bukti, polisi mengamankan Virgoun dan PA dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan Virgoun maupun seorang wanita inisial PA.
Setelah di periksa bisa dipastikan bahwa perempuan berinisial PA ini bukanlah dari kalangan selebritas.
BACA JUGA:Polres OKI Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:Liverpool Angkat Trofi Pertama Musim Ini, Final Carabao Cup Virgil van Dijk Jadi Pahlawan
Pihaknya juga mengkonfirmasi jika penyidikan sudah tuntas akan disampaikan langsung dalam press rilis bersama Kapolres Metro Jakarta Barat.
Musisi ini ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut terjadi diduga setelah keduanya menggunakan sabu dan saat diringkus keduanya tidak melakukan perlawanan.