Tersangka M Rusdi ini sendiri, kata Syaran adalah selaku juru tagih atau debt colector PT SP2J yang bertugas melakukan penagihan terhadap angsuran perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang.
Namun, lanjut Syaran berdasarkan berkas penyidik uang angsuran yang didapat oleh tersangka M Rusdi nyatanya tidak disetorkan kepada PT SP2J milik Pemkot Palembang.
"Ada kurang lebih 120 unit rumah MBR di kelurahan 3-4 Ulu Palembang, yang nyatanya tidak disetorkan oleh tersangka kepada PT SP2J," ungkap Syaran.
Menurut hasil audit yang dilakukan, kata Syaran perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka M Rusdi dilakukan dalam rentang waktu tahun 4 tahun yakni tahun 2018 hingga tahun 2022.