Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan bahwa pihak pengelola lahan parkir PT Kuala Permai bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 atau dua tahun lalu.
BACA JUGA:Puluhan Pekerja Spa Diamankan, Tak Miliki Izin Domisili
"Selama 2 tahun menunggak hanya beberapa bulan yang dibayar pada tahun 2021 sekitar Rp600 juta, belum termasuk denda. Pada tahun 2022, meskipun ada pembayaran yang diinput, namun tidak dilakukan, dan pada tahun 2023 tidak ada pembayaran sama sekali," jelasnya.
Lanjut Herly, Tim OPAD memutuskan untuk sementara menutup parkir ruko karena upaya pendekatan sebelumnya, termasuk SKK di Kejaksaan, belum membuahkan hasil.
"Keputusan ini diambil setelah beberapa kali mencoba mendapatkan pembayaran yang belum terlaksana," tuturnya.
Akan tetapi, Herly menginformasikan bahwa yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja. Sedangkan operasional ruko masih diperbolehkan.
BACA JUGA:Bikin Resah dan Tak Miliki Izin, Petugas Gabungan Tutup Kafe Remang-Remang
BACA JUGA:Puluhan Terapis LIBRA Spa Diamankan, Tak Miliki Izin Domisili
Pengelola harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD untuk membuka kembali lahan parkir.
"Kami tidak berniat untuk menunda lebih lama. Jika pihak pengelola melunasi kewajibannya, tim OPAD akan memutuskan untuk membukanya kembali," tutupnya.