Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus, Begini Alasannya

Kamis 20-06-2024,19:31 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien belum bisa menjelaskan banyak namun dirinya membenarkan adanya mediasi tersebut.

BACA JUGA:Usai Dirumorkan Pihak BEM di Intervensi, Kini Beredar Gambar Penolakan Reza Ghasarma Sebagai Dosen Unsri

BACA JUGA:Usai Bebas Bersyarat Reza Ghasarma Masih Berstatus Dosen Tetap Unsri, Korban: Preseden Buruk Dunia Pendidikan

"Ya benar tadi sudah dilakukan mediasi yang hanya dihadiri satu pihak," singkatnya. 

Diketahui, Pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap S2 Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH oleh pihak salah satu Universitas di Kota Palembang membuat tanda tanya besar. 

Hal ini mendorong Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum tersebut ke Disnaker Kota Palembang, Rabu 22 Mei 2024.

"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak universitas kepada saya, maka sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan," terang Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Selain Kecewa, Korban 'Predator' Asusila Pertanyakan Status Dosen Aktif Reza Ghasarma Usai Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Palembang Jadi Narasumber Sosialisasi Pengembangan Kurikulum

Conie akan menuntut hak-hak baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, kementrian pendidikan, pemerintah dan lain-lain.

Kategori :