SUMEKS.CO - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kalender pendidikan untuk tahun ajaran sekolah 2024/2025.
Keputusan ini berdasarkan pada sejumlah regulasi terbaru dan beberapa acuan penting lainnya.
Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selain itu, kalender pendidikan ini juga mengacu pada Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
adwal Masuk dan Libur Sekolah Semester 1 dan 2 Tahun 2024/2025 Telah Dirilis, Catat Tanggalnya!--
Serta berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di bawah Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Acuan tambahan yang digunakan adalah keputusan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan ini, terdapat jadwal penting seperti hari pertama masuk sekolah, waktu penetapan dan pembagian rapor semester, serta jadwal libur semester dan hari raya.
Berikut adalah rincian jadwal dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025:
Kegiatan Tanggal
A. Hari pertama masuk sekolah semester 1, 15 Juli 2024