Rana Alias Piying Saksi Melerai Pengeroyokan Terhadap Eki di Jembatan Talun Datang Disidang Tapi Tak Didengar

Kamis 20-06-2024,07:11 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Saka sudah bebas karena divonis lebih ringan 8 tahun penjara, sebab usianya saat kejadian itu masih dibawah umur.

Saka Tatal pun dijumpai Toni, pengacara keluarga Pegi.

Saka tegas mengatakan kaau dia kenal dengan Pegi Setiawan yang kuli bangunan tapi hanya namanya saja setelah viral Pegi ditangkap polisi.

BACA JUGA:Bak Pujangga, Status Pegi Setiawan di Facebook Dibuatkan Lagu Bahkan Baju Kaosnya Sudah Banyak Dijual Online

BACA JUGA:Pola Pembelaan Pada Pegi Seperti Akhir Zaman, Ada Kekuatan Menggerakkan Mirip Perjuangan Menuju Palestina 

“Tidak pernah kumpul bareng atau main bareng dengan saya, foto DPO yang ditunjukkan polisi bukan Pegi,” tegasnya lagi.

Toni pun kembali menyakinkan Saka Tatal bahwa apa yang diterangkannya itu benar dan siap memberikan keterangan di polisi dan pengadilan. 

“Siap memberikan keterangan itu di pengadilan,” tanya Toni lagi.

Saka Tatal tanpa ragu mengatakan siap, dia tak akan ragu untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

BACA JUGA:Bak Pujangga, Status Pegi Setiawan di Facebook Dibuatkan Lagu Bahkan Baju Kaosnya Sudah Banyak Dijual Online

BACA JUGA:Pola Pembelaan Pada Pegi Seperti Akhir Zaman, Ada Kekuatan Menggerakkan Mirip Perjuangan Menuju Palestina 

“Nama Pegi Setiawan itu kenal nama doang, nggak pernah main bareng, nggak pernah,” tegasnya.

Toni menjelaskan, kehadiran Saka Tatal ini karena dia bersimpati pada Pegi Setiawan yang kuli bangunan itu.

Apalagi foto DPO yang diperlihatkan polisi kepada Saka Tatal sebelumnya itu bukan Pegi Setiawan yang ditangkap.

 

 

Kategori :