Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan

Senin 17-06-2024,08:38 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dan Hotman Paris juga yang mengatakan yang membahas berbagai berita acara yang bertentangan satu sama lain. Yaitu BAP para tersangka maupun terpidana kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pak Jokowi Bentuk Komite Kasus Vina Untuk Menunda Pro Justitia Perkara Tersangka Pegi 

BACA JUGA:Ayah Vina Diperiksa Polisi Hari Ini, Hotman Paris Minta Iptu Rudiana Ayah Almarhum Eky Juga Diperiksa Penyidik

"Dan sekarang saya mengusulkan lagi agar Pak Jokowi Bapak Presiden membentuk tim pencari fakta untuk hasilnya nanti diserahkan kepada penyidik," tegas Hotman lagi.

Sebaiknya, penyidikanya ditunda dulu sampai tim pencari fakta independen bekerja, Tim independen itu terdiri dari pada profesor universitas untuk membongkar kejadian 2016 sampai dengan sekarang.

Baru sesudah itu serahkan ke penyidik, karena kalau kasus penyidikan dilakukan sekarang paling-paling Pegi yang jadi divonis, dan "case close".

BACA JUGA:Ayah Vina Diperiksa Polisi Hari Ini, Hotman Paris Minta Iptu Rudiana Ayah Almarhum Eky Juga Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Polisi Tangkap Pengacara Diduga Obstruction of Justice Dalam Kasus Vina 

“Jadi mulutmu jaga jangan nuduh gua terus,” tandasnya.

Hotman 911 mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus tersebut terdiri dari akademisi dan pakar hukum.

“Tunda dulu proses pro justitia kasusnya yang sekarang sedang berlangsung d Polda Jawa Barat,” harap Hotman Paris.

Hotman Paris berharap ada penundaan pelimpahan kasusnya ke kejaksaan, karena pemeriksaan kasus Vina ini sudah jauh lebih mendalam dilakukan pada 2016 silam.

“Ternyata hasilnya sekarang bertolakbelakang satu sama lainnya, 8 pelaku di BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang 5 pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku,” jelasnya.

Tapi anehnya, lanjut Hotman Paris, di tahun 2016 disebutkan bahwa Pegi adalah pelaku dengan motifnya pun tidak jelas.

“Jadi kepada bapak Presiden Jokowi bentuk komite dari para ahli, profesor hukum pidana dari kampus-kampus, tunda dulu pro justitia kasus ini karena untuk memenuhi syarat hukum acara minimal 2 alat bukti itu sangat gampang dicari,” bebernya.

BACA JUGA:Ortu dan Pegi Setiawan Akan Dites Psikologi, Pengacara Belum Tahu Sebab Belum Ada Surat Pemberitahuan 

Kategori :