Ade Ary mengatakan Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky. Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya melalui media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.
Ade Ary menambahkan, Ria Ricis diharuskan membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut, atas hal tersebut pun, Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke-1341, Pj Walikota Ratu Dewa Pamit
BACA JUGA:Lagi, Sapi Kurban Iduladha Lepas, Masuk ke Dalam Rumah Warga di Kertapati Palembang
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tuturnya.
Mantan istri Teuku Ryan tersebut mengaku merasa merasa terancam dan dirugikan atas kejadian tersebut.
Sebab, ancaman itu tidak hanya ditujukan kepadanya, melainkan seluruh tim manajemen dan keluarga.
Ria Ricis membeberkan dirinya sudah mendapatkan ancaman dan mengalami pemerasan selama lima hari. Dia mengaku khawatir atas kejadian ini, sehingga berharap kepolisian bisa segera menemukan sang pelaku