MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Polres Musi Rawas membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh napi Lapas Narkotika Klas IIA Muara Beliti.
Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap jaringan peredaran ini setelah melakukan pengembangan dari tersangka Abdul Rosit (36) yang diringkus lebih dulu.
Tersangka Abdul Rosit, warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dikutip dari linggapupos.co.id, tersangka Abdul Rosit mengaku, dia diperintahkan salah seorang napi yang saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
BACA JUGA:Sabu 9 Kilogram Masuk Palembang Lagi, Kota Pempek Menjadi Perlintasan Pasar Jaringan Narkoba
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Rosit yakni satu otak rokok filter di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram.
Sabu-sabu itu disimpan tersangka Rosit di dalam saku celana depan sebelah kiri dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
Saat diinterogasi, tersangka Rosit mengaku berkomunikasi dengan Iklas Fitratul (28) salah seorang napi Lapas Narkotika Klas IIA Muara Beliti.
Oleh Iklas, tersangka Rosit diarahkan untuk mengambil sabu kepada tersangka Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran ini," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi.
Dia mengatakan tersangka Rosit ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan.
Saat tersangka Rosit berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas langsung diringkus.