Juli Bayar BPJS Dipotong Sesuai Besaran Gaji, Netizen Setuju Kalau Nggak Kerja Artinya Gratis

Sabtu 15-06-2024,07:25 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl belum lama ini.

"Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas. Dirut BPJS Kesehatan: Harusnya Makin Tinggi Gaji, Iuran Juga Makin Besar, Maksimal Rp12 Juta," tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu sudah dilihat ratusan ribu kali.

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Meningkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Modul P5

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

Dengan demikian berarti besaran iuran BPJS Kesehatan masih ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Untuk itu, Rizzky menegaskan bahwa besaran dan perhitungan iuran terbaru masih menunggu hasil evaluasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:Meningkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Modul P5

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

 

 

 

Kategori :