3 Korban Massa di Pati Sudah Bisa Pulang ke Rumah, ‘Bring Back Our Car’ Siap Kawal Kasusnya Sampai Tuntas

Jumat 14-06-2024,08:55 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO, PATI - 3 rekan bos rental yang tewas dimassa sudah bisa pulang, kondisi ke 3 korban penganiayaan itu sudah baikan.

Tampak ke 3 korban disambut rombongan anggota BRN (Bring Back Our Car atau Buser Rent Car Nasional).

3 korban yang terluka dan sempat dirawat, inisial SH (28) warga Kedungbanteng dan KB (54) warga Tegal, dan ES (37) warga Pulogadung, Jakarta Timur. 

Adapun Burhanis (BH) bos rental atau pemilik mobil yang dibawa oleh tersangka AG tewas dimassa dalam kejadian itu.

BACA JUGA:Pengusaha Rental Mobil Ziarah ke Makam Bos Rental Dimassa Oknum Warga Sumbersoko, Minta Kasusnya Diusut Tuntas

BACA JUGA:Waduh! TKP Bos Rental Dimassa Ditandai di Maps Google Kampung Maling dan Penadah Mobil

Burhanis dan teman-temannya dikeroyok tersangka AG bersama sejumlah oknum warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum lama ini.

Video diunggah akun @boim_family_rentcar tampak ketiga korban bercerita atas kejadian yang menimpanya.

“Alhamdullillah 3 korban pengeroyokan di Pati sudah bisa pulang, kami BRN se-Nusantara akan mengawal terus kasus ini,” tulis @boim_family_rentcar di kepsen video.

BACA JUGA:Pengusaha Rental Mobil Ziarah ke Makam Bos Rental Dimassa Oknum Warga Sumbersoko, Minta Kasusnya Diusut Tuntas

BACA JUGA:Waduh! TKP Bos Rental Dimassa Ditandai di Maps Google Kampung Maling dan Penadah Mobil 

“Pada salah paham "Pati Keras"  itu slogan kami orang Pati dari dulu ...Pati keras artinya pekerja keras soalnya lamaran di Pati ga kek di kota² lain di jawa,” klarifikasi pemilik akun @Jehn'Co di kolom komentar akun @boim_family_rentcar

“Pekerja keras siang malam jadi penadah dan perampok barang orang kah maksudnya,” jawab @sham.

“Sekalian anggota di dukasi lain kali masuk daerah orang lain dengan tujuan apapun sebaiknya koordinasi dgn pihak2 berwenang terkait,” saran @Putro Nyi AgeNg mButuh.

Kategori :