Tetapi yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai seorang aparatur sipil negara.
“Yang tentunya yang namanya ASN itu harus bisa menerima kritik dari siapapun, baik dari sesama pegawai maupun masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
BACA JUGA:Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?
Dan perlu dicamkan bahwa di dalam pasal 45 ayat 7 UU No 1 tahun 2024, tentang Perubahan UU ITE, telah mengatakan bahwa kritik merupakan bagian dari negara demokrasi.
Kebebasan berpendapat yang dilindungi dalam konstitusi dan kritik untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.
“Kritik yang saya lontarkan itu sesungguhnya bertujuan untuk supaya mobil dinas tidak disalahgunakan”, tegas Jovi lagi.
Dan atau tidak digunakan oleh yang tidak berhak, baik itu untuk kepentungan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
BACA JUGA:Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?
“Jadi kritik saya itu jelas untuk kepentingan umum, karena objeknya adalah kendaraan dinas”, paparnya.
Kendaraan dinas itu, lanjut Jovi Andrea Bachtiar, adalah milik negara, aset negara yang bersumber dari keuangan negara yaitu uang rakyat.
“Apalagi untuk pribadi atau bahkan saya mendengar mobil dinas digunakan untuk pacaran,” ungkapnya.
“Terlepas dari benar tidaknya itu saya tak bisa dipermasalahkan, tidak bisa saya dipidana, apalagi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” cetus Jovi.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
BACA JUGA:Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?