Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi dan masyarakat seluruhnya siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat Karhutla.
Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif.
Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian.
"Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas, apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya," jelasnya.
BACA JUGA:Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Dulu, Kini Jabat Kasatlantas Polrestabes Palembang
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dapat diminimalisir.
Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan Sumatera Selatan pada umumnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Ogan Ilir, M Iqbal Alisyahbana mengungkapkan, tiga daerah di Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga darurat Karhutla.
Adapun ketiga daerah yang telah menetapkan siaga darurat Karhutla tersebut, yaitu, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Musi Banyuasin (Muba).
Menurut Iqbal, ketiga wilayah tersebut menjadi area rawan kebakaran lahan saat musim kemarau dan memiliki luasan lahan gambut yang dinilai rawan kebakaran.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Peringatan Keras Bagi Warga yang Mainkan Musik Remix
Pemprov Sumsel sudah dapat menetapkan status siaga darurat ditingkat provinsi dengan ditetapkannya wilayah siaga darurat ditingkat kabupaten dan kota.