SUMEKS.CO - BPJS Kesehataan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jaminan Sosial kepada Tenaga Pendidik di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III.
Kegiatan yang berlokasi di Kota Palembang ini merupakan lokus ketiga setelah Medan dan Pekanbaru yang diikuti oleh 20 sekolah SMA/MA/SMK perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Pangkal Pinang dan Bandar Lampung yang terpilih.
Manager Perencanaan Pembelajaran Corporate University BPJS Kesehatan Ni Ketut Sri Budiani yang akrab di sapa Riri mengatakan bahwa salah satu perlindungan yang diberikan Indonesia adalah perlindungan sosial.
Jaminan sosial merupakan konsep yang mendasar dalam system perlindungan sosial, bertujuan untuk melindungi individu dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial yang dapat timbul dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Siaga Darurat Karhutlabun, Pemkab Banyuasin Segera Lakukan Mitigasi dan Antisiasi
Konsep ini tercermin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD tahun 1945. Pasal ini mengakui bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang sistemnya dikembangkan oleh Negara bagi seluruh rakyat.
Hal ini menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi warga dari risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengancam kesejahteraan mereka, kata Riri.
Filosofi utama di balik jaminan sosial di Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial, menghilangkan ketidaksetaraan, dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara.
Melalui berbagai program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), tambahnya.
BACA JUGA:Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Ramalan Artis Inisial R Hard Gumay Lagi-lagi Tepat?
DJSN, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Ahli Pendidikan telah menyusun Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Muatan Jaminan Sosial, sebagai amanah dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jamsos 2023-2024.
Riri mengharapkan setelah sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan selaras mengenai Jaminan Sosial khususnya program JKN bagi seluruh lapisan masyarakat dimulai dari sekolah.
Dikesempatan yang sama Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran Masyarakat sejak dini, muatan Jaminan Sosial perlu menjangkau pembelajaran pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah.