Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Sejumlah Kendaraan ODOL yang Melintas di Jalan Lintas Timur Indralaya

Rabu 12-06-2024,09:36 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat Ogan Ilir, untuk selalu mematuhi petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan nomor satu," tegasnya. 

Dengan penertiban ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, mengingat pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi awal dari terjadinya kecelakaan di jalan raya.


Inilah penampakan kendaraan-kendaraan ODOL yang disetop oleh Personel Satlantas Polres Ogan Ilir. --

Kegiatan yang sama sebelumnya juga dilakukan personel Satlantas Polres Ogan Ilir di Kawasan Tertib Lalu Lintas Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Personel Polres Ogan Ilir Ikuti Upacara Pemberian Penghargaan PIN Emas oleh Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Kosan Mahasiswa Unsri di Indralaya, Tak Berkutik Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

Kegiatan patroli terhadap kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam ini, rutin dilakukan personel Satlantas Polres Ogan Ilir. 

Terutama, kendaraan-kendaraan yang melanggar, seperti over dimension over loading atau ODOL yang kerap melintas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Terhadap kendaraan ODOL yang melakukan pelanggaran, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan tindakan dengan memberikan tilang ataupun bukti pelanggaran.

Dan bukti pelanggaran lalu lintas ini, nantinya bisa diurus langsung ke bank yang telah ditunjuk, atau bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung atau di Kantor Kejaksaan untuk pembayaran atas denda pelanggaran tersebut. 

Dampak lain yang sangat signifikan dari kendaraan yang ODOL atau melebih tonase adalah, rusaknya jalan negara dan seringnya terjadi kecelakaan fatalitas yang menimbulkan kerugian material ataupun korban jiwa.

BACA JUGA:Oploskan Pertalite, 2 Warga Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan Belasan Jeriken

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli di Bawah Jembatan Simpang Nilakandi

Kepada masyarakat dan pengendara lalu lintas, petugas mengimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas. 

Lalu, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spekteknya sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.

Kategori :