BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Sarankan Pemkab Gelar Pasar Murah, Dampak Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
9. Pembentukan produk hukum daerah
10. Rencana pembangunan industri kabupaten.
11. Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang desa dan kelurahan.
12. Penyertaan modal Pemkab Ogan Ilir pada PDAM Tirta Ogan untuk aset yang belum ditetapkan statusnya.
13. Perlindungan dan pemberdayaan lahan bekas galian tanah dan tambang.
14. Peran serta badan usaha, masyarakat dan luar negeri untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
15. Perlindungan dan penertiban layanan jasa keuangan serta perbankan.
16. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
17. Pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik.