Dalam hal perjudian ini agar pimpinannya mengimbau personelnya tidak terlibat. Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung/backing perjudian.
"Dan apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 5 huruf (a) dan huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," tegas Kapolres.
Yakni dengan Huruf (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara Republik Indonesia.
Lalu, huruf (g) bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan, maupun sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan pasal 5 Huruf (b) perpol 7 tahun 2022 menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Ditambahkannya, melalui perjudian akan membuat gangguan mental, kecanduan, kerugian uang, pencurian data. Ini merupakan dampak bahaya dari judi online.
BACA JUGA:Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online
Lalu selain itu juga judi online dapat menyebabkan kriminalitas meningkat dan bahkan dapat terjerat tindak pidana.