Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa 11-06-2024,18:22 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Saat ini tersangka Doni Prayatna telah dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :