PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumatera Selatan (Sumsel) jadi salah satu dari 7 provinsi wilayah uji coba program tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
"Sumsel jadi salah satu wilayah uji coba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Permudah Calon Pemohon, Polres OKU Rubah Desain Lapangan Uji Praktek Pembuatan SIM
BACA JUGA:Maintenance di Korlantas, Pelayanan Pembuatan SIM di Polres OKI Juga Dihentikan Sementara
Yenni menjelaskan, alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasa. Namun, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.
"Untuk yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," imbuhnya.
Selain SIM, katanya, program ini juga untuk pembuatan surat-surat lainnya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yenni menyebut, saat ini Satlantas Polrestabes Palembang masih melakukan proses sosialisasi. Menurutnya, uji coba akan dilakukan per tanggal 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?
BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
"Apabila sesuai, (program ini) akan diimplementasikan secara nasional dan serentak," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa selain Sumsel, ada 6 wilayah lainnya yang ditunjuk Jokowi menjadi wilayah uji coba. Di antaranya, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, serta DKI Jakarta.
"Selain itu, ada Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.